Intinya sih...

• Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) jika putusan adat terkait sengketa lahan diabaikan.
• Ancaman tersebut dilontarkan pada Selasa (22/9/2026), empat hari setelah tenggat waktu pada Jumat, 18 September 2026, yang diberikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai (MKMBH) agar PT BAP mencapai kesepakatan, telah terlewati.
• Putusan adat Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, yang dikeluarkan MKMBH, mewajibkan PT BAP untuk menyerahkan lahan dan membayar denda, serta bersifat final dan mengikat berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 1 Tahun 2010.
• KMHA menegaskan sikap institusional untuk mengusir PT BAP dari Kalimantan Tengah apabila tidak menghargai falsafah hidup setempat, mengingat proses peradilan adat telah sesuai prosedur meskipun perusahaan tidak pernah hadir dalam lima panggilan sidang.
• Secara paralel, PT BAP juga mengajukan gugatan senilai Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Kepala Desa Sebabi di Pengadilan Negeri Sampit, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Empat hari setelah tenggat waktu dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berlalu, ketegangan sengketa lahan kembali meruncing.

Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra melontarkan peringatan terbuka kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Pihaknya bersiap merangkul Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) beserta elemen adat lainnya untuk menghentikan aktivitas perusahaan apabila putusan perkara Takian Petak diabaikan.

”Kami tegaskan, apabila putusan adat itu, baik terkait penyerahan lahan maupun pembayaran denda, tidak dilaksanakan, maka kami dari KMHA akan mendorong Batamad dan seluruh unsur yang ada di Kalimantan Tengah untuk menghentikan seluruh aktivitas PT BAP di lapangan,” kata Erko, Selasa (22/9/2026).

Tenggat penyelesaian tersebut telah tertuang dalam amar Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026.

Dokumen itu memberi PT BAP waktu 14 hari kerja sejak putusan diketuk, atau hingga Jumat (18/9/2026), untuk merajut kesepakatan dengan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

Kegagalan mencapai mufakat hingga batas waktu tersebut membuat putusan otomatis dinyatakan final dan mengikat. Sikap keras Erko pada 22 September mempertegas ketiadaan titik temu.

Falsafah dan Ancaman Pengusiran

Bagi Erko, kelalaian merespons putusan ini melampaui urusan legal formal, melainkan bentuk pelanggaran terhadap norma sosial budaya setempat.

”Pengabaian terhadap putusan itu merupakan pelanggaran terhadap norma hidup, yakni di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

Ia menyebut setiap entitas bisnis di Kalimantan Tengah wajib memegang teguh pedoman kultural tersebut, seraya menyuarakan ancaman yang lebih tajam.

”PT BAP juga harus diusir dari Kalimantan Tengah apabila tidak menghargai falsafah hidup di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tegasnya.

Penegasan pengusiran ini merupakan sikap institusional KMHA yang disampaikan Erko selaku ketua.

Pijakan Hukum

Menguatkan dalilnya, Erko merujuk pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 yang menurutnya mengamanatkan bahwa putusan adat bersifat final dan mengikat.

Secara tertulis, ia turut menyodorkan rujukan spesifik pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Ayat (1) pada pasal tersebut berbunyi: “Segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak.”

Adapun ayat (2) mengatur pengenaan sanksi adat yang lebih berat bagi pihak yang tidak mengindahkan keputusan tersebut.

Majelis Basara Hai dalam perkara ini dibentuk langsung oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dengan bersandar pada Pasal 31 ayat (1) Perda yang sama, serta Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penanganan perkara berat.

Menepis keraguan prosedural, Erko memastikan persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum adat.

”Kami menilai pelaksanaan Basara Hai sebelumnya telah sesuai dengan pedoman peradilan adat sebagaimana diatur dalam Peraturan DAD Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pedoman Peradilan Adat. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Penelusuran Kanal Independen atas Surat Keputusan pembentukan majelis dan putusan Basara Hai membenarkan adanya rantai administratif berjenjang.

Proses ini membentang sejak laporan awal enam warga pada 23 Februari 2026, pelimpahan bertahap dari level kecamatan hingga provinsi pada Mei 2026, hingga pemeriksaan lapangan dengan surat tugas resmi.

Dokumen putusan juga mencatat ada lima kali panggilan sidang yang tidak pernah dihadiri oleh pihak korporasi.

Dua Arena Bertarung Paralel

Menyikapi dualisme hukum, Erko memperingatkan PT BAP agar tidak mencoba membatalkan putusan adat melalui sistem peradilan negara.

”Kami juga mengharapkan dan meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan agar tidak membawa ranah putusan adat tersebut ke pengadilan. Sebab, pengadilan tidak dapat membatalkan putusan adat,” katanya.

Pernyataan ini merujuk pada yurisprudensi sengketa adat PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) di Kecamatan Tualan Hulu.

Pengadilan Negeri Sampit pada tingkat pertama sempat menyatakan putusan adat perkara tersebut tidak sah.

Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan keadaan di tingkat banding dengan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima, meski putusan banding itu tidak secara eksplisit menegaskan larangan pengadilan negara menguji putusan adat.

Saat ini, sengketa lahan beroperasi penuh di dua arena. Di luar objek 1.607 hektare yang diputus Majelis Basara Hai, PT BAP tengah menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius di Pengadilan Negeri Sampit.

Gugatan senilai Rp104 miliar atas objek seluas 50,38 hektare ini dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pada Rabu (30/9/2026).

Sesi tersebut akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari penggugat, membiarkan pertarungan adat dan negara ini berjalan paralel tanpa garis akhir yang terlihat. (ign)