SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tabir misteri yang sempat memicu kepanikan massal dan spekulasi liar di jagat maya mengenai penemuan tengkorak di bawah kolong Jembatan Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, akhirnya terkuak secara resmi. Otoritas medis dan kepolisian memastikan bahwa serangkaian fragmen tulang tersebut murni bukan berasal dari jasad manusia (Homo sapiens).

Ketukan Palu Medis Forensik: Bukan Tulang Manusia

Kepastian hukum ini diperoleh setelah tim kedokteran forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit menuntaskan proses visum et repertum secara mendalam terhadap seluruh sisa kerangka yang dievakuasi pada Senin (8/6/2026) lalu. Hasil pemeriksaan fisik dan struktural tersebut murni mematahkan dugaan awal warga terkait adanya korban kejahatan mutilasi atau pembunuhan tersembunyi.

Aparat penegak hukum dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat meluruskan kesimpangsiuran informasi yang terlanjur menggelinding panas di tengah masyarakat.

“Bukan tulang manusia itu, tulang kera,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiharso, saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

Dengan dikeluarkannya pernyataan resmi dari korps baju cokelat tersebut, penyelidikan dari sudut pandang tindak pidana umum (pembunuhan) secara otomatis dinyatakan ditutup. Namun, karena objek temuan bertransformasi menjadi bagian dari perlindungan satwa, estafet penanganan perkara langsung dialihkan kepada instansi yang memiliki otoritas fungsional.

BKSDA Ambil Alih: Diboyong ke Pangkalan Bun untuk Otopsi Dokter Hewan

Pasca-koordinasi intensif di kamar jenazah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit secara resmi mengambil alih seluruh sisa material tengkorak dan tulang belulang tersebut dari pihak RSUD dr. Murjani Sampit setelah mengantongi lampu hijau dari penyidik Satreskrim.

Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, membenarkan bahwa evakuasi lanjutan terhadap aset biologis tersebut telah diselesaikan oleh personelnya hari ini.

“Kami sudah mengambil tengkorak dan tulang belulangnya di rumah sakit, atas persetujuan pihak kepolisian,” ungkap Muriansyah, Selasa siang.

Langkah taktis selanjutnya, bukti-bukti otentik ini tidak akan disimpan di Sampit, melainkan langsung diterbangkan menuju kantor BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Di sana, kerangka primata tersebut akan diserahkan ke meja laboratorium untuk dibedah secara ilmiah oleh tim dokter spesialis hewan.

Pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial guna mengidentifikasi data taksonomi satwa secara rigid dan mendalam. “Nanti dari hasil pemeriksaan akan diketahui jenis satwanya, jantan atau betina, termasuk kemungkinan penyebab kematiannya,” jelas Muriansyah menambahkan.

Langkah Polres Kotim menyerahkan sisa kerangka primata ini ke pangkuan BKSDA merupakan sebuah prosedur birokrasi yang tepat, namun sekaligus menjadi titik awal dari investigasi lingkungan hidup (environmental crime) yang sesungguhnya. Statmen kepolisian yang menyebut objek tersebut sebagai “tulang kera” secara taksonomi masih sangat bias dan cair, mengingat istilah kera mencakup spektrum yang luas, mulai dari monyet ekor panjang biasa hingga kera besar dilindungi seperti Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Di sinilah otopsi yang akan digelar oleh tim dokter hewan BKSDA SKW II Pangkalan Bun memegang peranan kunci. Tim dokter tidak hanya bertugas menentukan jenis kelamin atau spesiesnya semata, melainkan wajib membedah aspek traumatologi forensik pada sisa tulang tersebut. Penyidik lingkungan harus mencari tahu: apakah ada fraktur (patah tulang) akibat hantaman benda tumpul, bekas sayatan senjata tajam di area leher, atau sisa residu logam proyektil senapan angin yang bersarang di batok kepala satwa tersebut.

Jika hasil laboratorium di Pangkalan Bun nanti membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan sengaja, maka status penemuan di kolong Jembatan Bumi Raya I ini harus dinaikkan menjadi kasus perburuan dan pembantaian satwa liar dilindungi (ekosida). Wilayah Baamang Barat yang kian terhimpit ekspansi pemukiman dan ladang hortikultura rentan menjadi ladang pembantaian sunyi bagi satwa-satwa yang kelaparan.

Kita tentu berharap hilangnya ketakutan warga akan isu mutilasi manusia tidak membuat kita abai terhadap hukum perlindungan alam. Siapa pun oknum yang tega mengeksekusi primata ini hingga kerangkanya membusuk di bawah beton jembatan harus tetap diburu dan diseret ke meja hijau demi tegaknya keadilan ekologis di bumi Kotawaringin Timur. (***)