Intinya sih...

• Kualitas udara di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, memburuk akibat kabut asap karhutla, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 186-187 per 19 September 2026 pukul 17.31 WIB, masuk kategori tidak sehat atau buruk.
• Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mendesak Pemkab Kotim segera menerbitkan surat edaran baru yang mewajibkan Belajar dari Rumah (BDR) secara seragam jika ISPU di atas 100, tidak menyerahkan keputusan kepada kepala sekolah, demi melindungi kesehatan pelajar.
• Riskon juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti dalam Kota Sampit untuk memastikan penyebabnya, termasuk ada tidaknya unsur kelalaian atau kesengajaan.
• Selain itu, Pemkab Kotim didesak membekukan sementara seluruh perizinan pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar sampai proses pemeriksaan dan penyelidikan memberikan kejelasan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur kian memburuk. Kabut asap pekat akibat dampak karhutla yang menyelimuti Kota Sampit belum juga mereda.

Situasi ini membuat proses pembelajaran di sekolah  tak seharusnya dipaksakan demi menjaga kesehatan  peserta didik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mendesak kebijakan Belajar dari Rumah Dari Rumah (BDR) diberlakukan dengan tegas agar melindungi kesehatan pelajar dan tidak lagi dilempar kepada masing-masing kepala sekolah.

Desakan tersebut disampaikan Riskon, seiring dengan kondisi kualitas udara di Kota Sampit yang semakin memburuk. Terlebih, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih masif terjadi disejumlah lokasi.

Dalam pantauannya terakhir, ISPU berada pada angka 187 atau masuk kategori tidak sehat. Sementara, update per 19 September 2026 pukul 17.31 WIB, Air Quality Index (AQI) atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Sampit mencapai 186 yang termasuk dalam kategori buruk.

Riskon, menyebut kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang berlaku seragam di seluruh satuan pendidikan.

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan sendiri apakah pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau dialihkan ke BDR.

”Kalau kualitas udara sudah tidak sehat, apalagi sampai di level berbahaya, pemerintah daerah harus tegas. Jangan keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada kepala sekolah,” tegas Riskon.

Riskon menilai surat edaran yang sebelumnya diterbitkan pemerintah daerah belum memberikan kepastian yang cukup ketika kualitas udara memburuk.

Kebijakan tersebut masih memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala sekolah untuk mengajukan BDR berdasarkan kondisi kualitas udara. Pola seperti itu justru dapat membuat kepala sekolah berada dalam posisi dilematis.

”Kalau kepala sekolah yang menentukan sendiri, mereka tentu akan ragu. Mereka harus memilih antara tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka atau menerapkan BDR. Padahal ini menyangkut kondisi yang sama-sama dihadapi anak-anak kita,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Pemkab Kotim menerbitkan SE baru dengan ketentuan yang lebih jelas dan tegas. Salah satu parameter yang didorong adalah pemberlakuan BDR ketika ISPU telah berada di atas angka 100.

”Harus ada indikator yang jelas. Kalau ISPU sudah di atas 100, maka BDR wajib diberlakukan. Jangan kepala sekolah lagi yang dibebani untuk mengambil keputusan,” katanya.

Dengan aturan yang seragam, sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan pembelajaran sekaligus tidak berada dalam tekanan untuk menentukan sendiri langkah ketika kondisi udara memburuk.

”Persoalan BDR bukan semata mengenai perubahan metode belajar, tetapi menyangkut perlindungan kesehatan peserta didik selama daerah menghadapi kondisi karhutla,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar keberlangsungan pembelajaran tatap muka tidak ditempatkan di atas kebutuhan melindungi pelajar dari kondisi udara yang tidak sehat.

”Jangan pertaruhkan kesehatan anak-anak kita. Mereka adalah investasi bangsa. Mereka adalah investasi masa depan,” tegasnya.

Menurut Riskon, pemerintah daerah harus melihat situasi tersebut sebagai kondisi khusus yang membutuhkan kebijakan khusus pula. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas anak di lingkungan sekolah perlu dikurangi sebagai bagian dari upaya perlindungan.

”Pendidikan memang penting, tetapi kesehatan anak juga jauh lebih penting untuk dijaga. Jangan sampai karena ingin mengejar kehadiran di sekolah, kita mengabaikan kondisi udara yang sedang tidak sehat,” ujarnya.

Jangan Kejar MBG, Kesehatan Anak Dipertaruhkan

Riskon juga menyinggung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan aktivitas peserta didik di sekolah.

Ia meminta pelaksanaan MBG tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan kegiatan tatap muka apabila kondisi udara sudah tidak sehat.

”Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tapi kesehatan anak-anak kita justru dipertaruhkan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu mencari mekanisme agar kebutuhan peserta didik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan.

Dalam kondisi darurat karhutla, setiap kebijakan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan dampak paparan udara yang buruk.

”Anak-anak ini investasi kita ke depan. Jangan sampai kepentingan jangka pendek membuat kita mengorbankan kesehatan mereka,” lanjut Riskon.

Kebakaran Lahan di Kawasan Properti Diminta Diusut

Selain persoalan kegiatan belajar, Riskon juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan sumber persoalan karhutla yang terjadi di dalam Kota Sampit.

Ia menyebut terdapat indikasi kebakaran lahan yang belakangan terjadi berada di kawasan pengembangan properti. Karena itu, peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak cukup hanya ditangani melalui pemadaman.

”Kalau ada kebakaran lahan di dalam kota, apalagi berada di kawasan pengembangan properti, ini harus dilihat secara serius. Jangan setelah api padam kemudian persoalannya selesai,” ujarnya.

Riskon mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan.

”Harus diselidiki. Apakah kebakaran itu terjadi karena kelalaian atau memang sengaja dibakar, harus dibuktikan. Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, sementara penyebabnya tidak pernah diketahui,” tegasnya.

Izin Pengembangan Properti Diminta Dibekukan Sementara

Tidak hanya meminta penyelidikan, Riskon juga mendorong pemerintah daerah memberikan tindakan administratif terhadap kawasan pengembangan properti yang terbukti menjadi lokasi kebakaran.

Ia meminta seluruh perizinan pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar dapat dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan dan penyelidikan memberikan kejelasan.

”Kalau memang terbukti kawasan itu menjadi lokasi kebakaran, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan. Salah satunya dengan membekukan sementara izin pengembangannya sampai persoalannya jelas,” kata Riskon.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan kawasan tidak berjalan seolah-olah tidak ada persoalan ketika terjadi kebakaran di dalam areal yang dikembangkan.

Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Pengawasan terhadap lahan, penelusuran penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pengelola harus menjadi bagian dari penanganan secara menyeluruh.

”Pemerintah harus tegas dari sisi pencegahan dan penegakan tanggung jawab. Kalau ada kawasan yang terbakar, harus jelas siapa yang mengelola, bagaimana kebakaran bisa terjadi dan apa langkah yang dilakukan untuk mencegahnya,” ujarnya.

Empat Langkah Didesak Segera Dilakukan

Riskon merangkum sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan Pemkab Kotim dalam menghadapi kondisi tersebut.

Pertama, menerbitkan SE baru yang mewajibkan BDR selama status tanggap darurat karhutla dan ketika ISPU berada di atas 100.

Kedua, pemerintah daerah tidak menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepala sekolah. Ketentuan harus dibuat jelas agar seluruh satuan pendidikan memiliki dasar yang sama dalam menentukan kegiatan pembelajaran.

Ketiga, meminta APH menyelidiki kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti dalam Kota Sampit untuk memastikan penyebab serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

Keempat, membekukan sementara izin pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar sampai hasil pemeriksaan memberikan kejelasan.

”Yang kita perlukan sekarang adalah ketegasan pemerintah. Anak-anak harus dilindungi, sekolah harus mendapatkan kepastian, dan setiap kebakaran lahan harus ditelusuri penyebab serta tanggung jawabnya,” pungkas Riskon. (hgn/ign)