• Pria berinisial JP didakwa membunuh istrinya, SS, di kantin milik mereka di Palangka Raya pada Senin, 26 Februari 2024, setelah bertengkar soal pinjaman online.
• JP kemudian menyembunyikan jasad SS di semak-semak belakang kantin dan berpura-pura menjadi SS di media sosial selama dua tahun untuk menutupi kejahatannya.
• Kasus ini terungkap pada Rabu, 29 April 2026, setelah JP mengakui pembunuhan dan menunjukkan lokasi jasad kepada keluarga korban.
• Saat ini, JP berstatus terdakwa dan kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan berkas perkara Nomor PDM-71/PLK/Eoh/08/2026.
• Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 44 ayat (3) UU KDRT atau Pasal 458 ayat (2) UU KUHP baru, yang memuat ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
• Persidangan akan mempertimbangkan asas *lex favor reo* karena tindak pidana terjadi pada 26 Februari 2024 (saat KUHP lama berlaku), sedangkan KUHP baru diimplementasikan pada 2 Januari 2026.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tali putih itu berhenti menjerat leher sang istri. Begitu tubuh perempuan tersebut ambruk ke lantai dapur, JP tidak langsung pergi.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pria itu justru memeriksa napas dan nadi korban.
Dia menempelkan telapak tangan kanan ke dada kiri SS guna mencari sisa detak jantung.
Lantaran dua pemeriksaan itu seolah belum cukup meyakinkan, JP memegang kepala perempuan yang ia nikahi empat tahun sebelumnya itu, lantas membenturkannya ke lantai sekeras mungkin.
Darah mengucur dari hidung sebelah kanan korban. Bukannya berhenti, JP menarik bangku kayu pendek ke bawah kepala perempuan itu, kemudian membenturkannya sekali lagi ke permukaan kayu.
Begitu darah kembali memercik, barulah ia melepaskan tali tambang tersebut dan membiarkannya tergeletak di lantai.
Merujuk urutan dakwaan, JP baru merasa yakin istrinya telah mati setelah rentetan tindakan itu.
Rangkaian peristiwa ini merupakan inti dari berkas perkara Nomor PDM-71/PLK/Eoh/08/2026 yang kini bergulir di PN Palangka Raya.
Jaksa menguraikan tindakan yang diperiksa, diverifikasi, dan diulang sampai pelaku benar-benar yakin, jauh dari sekadar imbas emosi sesaat.
Mobil-mobilan, Tali Jemuran, dan Umpatan
JP, pria kelahiran Sampit 23 Juli 1990 yang berprofesi sebagai fotografer sejak 2009, menikahi SS pada 28 Oktober 2019.
SS sendiri dikenal luas di Sampit dan Palangka Raya. Sejak 2023, pasangan tersebut bermukim sekaligus mengelola kantin di kawasan Kolam Pancing Galatama Dohong, Jalan Soekarno silang Jalan Putra Borneo, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Keduanya dikaruniai satu anak laki-laki.
Petaka bermula pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dakwaan menyebutkan pertengkaran pecah akibat pinjaman online yang diambil SS tanpa sepengetahuan suaminya.
Selama dua jam penuh, JP bermain mobil-mobilan bersama anak mereka yang saat itu berusia tiga tahun, sementara SS terus mengomel sambil mencuci piring di dapur.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tepat ketika JP masih menemani anaknya bermain, ia mendengar SS melontarkan umpatan. Hal itu langsung memantik amarah terdakwa memuncak.
Pria itu mengambil tali tambang putih sepanjang sekitar tiga meter dari atas lemari etalase, yang semula difungsikan untuk jemuran pakaian.
Ia mendekati SS dari belakang, melilitkan tali ke leher istrinya sekali jerat, memutarnya sekali lagi, lalu menariknya dengan kuat hingga korban jatuh telentang.
Usai dua kali memastikan kematian, JP sempat mendudukkan tubuh SS lantaran panik dan gelisah.
Dia menggendong jenazah istrinya di punggung sambil memegangi kedua tangan korban untuk dibawa keluar melalui pintu dapur.
Baru satu langkah berjalan, kakinya terpeleset. Kepala SS membentur tiang pintu hingga darah kembali menetes dari hidung dan mulutnya.
JP segera menyeka noda darah itu menggunakan kain lap abu-abu, lalu kembali mengangkat tubuh korban menuju semak-semak di belakang kantin.
Menemukan parit kecil berjarak dua meter, ia menurunkan jasad tersebut. Pelaku lantas menyeret tubuh istrinya dengan menarik kedua tangan korban sejauh 30 meter melewati parit, membiarkannya telentang begitu saja dengan posisi kepala menghadap utara.
Tali tambang pembawa maut itu ia bawa naik motor dan buang ke parit besar di persimpangan Jalan Putra Borneo dan Jalan Soekarno.
Hari itu juga, kantin beroperasi kembali seperti biasa. Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, JP membakar kain lap berlumur darah di atas tumpukan sampah halaman kolam pancing.
Menyamar Dua Tahun di Dunia Maya
Menurut dakwaan, fase pascakejadian menambah dimensi manipulasi pada kasus ini. Kepada keluarga besar, JP merangkai cerita bahwa SS telah kabur dari rumah tanpa jejak.
Ketika adik SS, PR, mencoba menghubungi akun Instagram kakaknya, sebuah pesan masuk menyatakan bahwa SS baik-baik saja.
Berdasarkan dakwaan, JP adalah sosok di balik balasan tersebut. Ia menggunakan ponsel milik jasad yang ia tinggalkan di semak belakang kantin demi meredam kecurigaan keluarga soal keberadaan sang istri.
Ilusi itu bertahan genap dua tahun. JP tetap menjalankan bisnis kantin harian, membesarkan anak mereka, dan sesekali berpura-pura menjadi sang istri di dunia maya setiap kali pertanyaan dari keluarga mulai mengeras.
Kebohongan akhirnya runtuh pada Selasa, 28 April 2026. Ibu kandung SS, bersama PR datang dari Sampit menemui JP di Palangka Raya guna mendesak pengakuan jujur.
Esok paginya, Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, JP menyerah, mengakui pembunuhan tersebut, dan menunjukkan lokasi pembuangan jasad.
Tim pencari yang menyisir area pada pukul 12.30 WIB menemukan tulang belulang tak utuh beserta sisa pakaian terakhir korban.
Sampel tulang tibia itu dianalisis oleh Laboratorium DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri melalui dokumen yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium DNA, Mahyudin.
Hasil pengujian mencocokkan sampel dengan darah YA, memastikan tulang tersebut secara genetik adalah SS.
Pihak berwajib langsung menahan JP usai pengakuan tersebut. Ia menjalani penahanan berjenjang, mulai dari wewenang penyidik hingga dua kali masa perpanjangan oleh Ketua PN, sebelum berkasnya berlabuh ke meja penuntut umum pada akhir Agustus 2026.
Pertaruhan Dakwaan dan Asas Hukum
Terdapat pertaruhan hukum tak kasat mata di balik persidangan ini. Jaksa Penuntut Umum Rahmi Amalia merumuskan dua dakwaan alternatif bertanda “Atau”.
Format ini berarti majelis hakim hanya akan memilih satu jeratan pasal yang paling terbukti dalam fakta persidangan, tanpa menjatuhkan keduanya sekaligus.
Dakwaan Pertama menggunakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Aturan ini menyasar kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban, berbekal ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta.
Dakwaan Kedua menjerat JP lewat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ketentuan ayat (1) mematok hukuman maksimal 15 tahun untuk pembunuhan umum, sedangkan ayat (2) menggariskan pemberatan khusus jika korban adalah keluarga inti, termasuk istri.
Merujuk status SS sebagai istri sah JP, ancaman pidana berpotensi merangkak naik sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Perbedaan dua pasal ini memuat filosofi penindakan yang bertolak belakang. Satu konstruksi dakwaan memposisikan JP sebagai pelaku KDRT berujung maut, sementara dakwaan lain mengurungnya sebagai pembunuh yang hukumannya sengaja diperberat akibat status korban.
Ada satu lapisan fakta yang kelak berpotensi memicu debat persidangan. Peristiwa pembunuhan ini jatuh pada 26 Februari 2024, masa ketika KUHP lama warisan kolonial masih berlaku murni.
KUHP baru (UU 1/2023) secara resmi baru diimplementasikan pada 2 Januari 2026, nyaris dua tahun usai peristiwa itu terjadi.
Hukum pidana Indonesia berpijak teguh pada asas lex favor reo. Asas ini, yang juga termaktub secara spesifik melalui Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional (UU 1/2023), menetapkan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan usai sebuah tindak pidana terjadi, maka regulasi yang paling menguntungkan terdakwalah yang harus diadopsi.
KUHP lama melalui Pasal 338 mematok hukuman pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun rata, tanpa klausul pemberatan khusus bagi pasangan.
Penerapan Pasal 458 ayat (2) KUHP baru dalam dakwaan JPU mengusung risiko menghukum JP lebih berat ketimbang payung hukum yang eksis saat kejahatan itu bergulir.
Bocah Tujuh Tahun
Sesaat sebelum tali jemuran itu diambil, anak semata wayang JP dan SS yang masih berusia tiga tahun asyik bermain mobil-mobilan bersama ayahnya.
Dakwaan merekam detail kontras tersebut. JP masih meladeni anaknya bermain di kantin yang sama, persis sebelum amarahnya meledak.
Bocah laki-laki itu kini berusia tujuh tahun. Selama dua tahun terakhir, ia tumbuh dan diasuh oleh satu-satunya orang tua yang ia tahu keberadaannya.
Sementara itu, sang ayah rutin menjalankan hari. Membuka kantin, sesekali membalas pesan atas nama ibunya, dan menutupi rahasia kelam yang baru tamat akibat penolakan sang nenek untuk berhenti bertanya. (ign)