SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.
Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?
Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.
Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).
Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.
Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.
”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.
Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.
Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.
”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.
Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.
Menajamkan Alat Perlawanan
Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.
Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.
Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.
Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.
”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.
”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”
Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.
Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.
Menghantam Raksasa Korporasi
Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.
Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.
Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.
Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.
Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.
Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.
Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.
Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.
Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.
PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.
Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.
Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.
“Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.
Satu Garis Lurus Perjuangan
Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.
”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.
Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.
”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.
Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.
”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.
Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.
”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)