PESAN penghematan itu digaungkan berulang kali sebagai sebuah komitmen mutlak. Narasinya sangat jelas.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengklaim telah memangkas separuh anggaran perjalanan dinas dan memotong insentif pegawai, menghemat Rp90 miliar uang daerah.
Ironi tajam baru menyeruak ketika dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 ditelusuri.
Lembaga yang ditugaskan menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi, yakni Inspektorat, justru merencanakan pagu mobilitas senilai Rp8,64 miliar.
Angka tertinggi se-Kalimantan Tengah ini membenturkan narasi efisiensi Bupati Kotim Halikinnor dengan fakta yang berlawanan arah.
Argumentasi yang Terlambat
Menyikapi benturan fakta tersebut, kecurigaan publik adalah reaksi yang tidak bisa dihindari. Namun, ada konteks yang harus diletakkan pada proporsinya.
Inspektur Kotim Bambang menyodorkan dalih yang bertumpu pada aturan administratif.
Permendagri mewajibkan alokasi minimal 0,75 persen dari total belanja daerah untuk fungsi pengawasan.
Penolakan provinsi memasukkan komponen gaji ke dalam persentase tersebut memaksa sisa angka pengawasan dialihkan ke pos perjalanan dinas.
Bambang menegaskan anggaran itu tidak akan terserap habis karena instansinya mengalami krisis auditor.
Mencairkan anggaran tanpa penugasan sah berarti mengundang ancaman pidana.
Fakta ini valid secara administratif. Masalahnya, penjelasan tersebut baru terucap setelah jurnalis memburu jawaban atas kejanggalan dokumen publik.
Kecurigaan terhadap anggaran Inspektorat lahir bukan dari niat buruk. Kecurigaan itu mekar karena paket senilai Rp1,66 miliar hanya dibungkus deskripsi generik: “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”
Tidak ada rincian tujuan, urgensi kegiatan, maupun jumlah personel.
Seandainya paket tersebut merinci ”Pengawasan Dana Desa di 168 Desa” atau “Pemeriksaan Dana BOS se-Kotim”, sorotan tajam tidak akan bermunculan.
Ribuan ASN yang sedang cemas menunggu pemotongan TPP tidak akan merasa dikhianati oleh angka miliaran tanpa makna tersebut.
Transparansi bukanlah kemurahan hati birokrasi bagi warga yang bertanya. Transparansi adalah kontrak sosial yang tidak bisa ditawar.
Uji Logika dan Simulasi Efisiensi
Celah logika terlalu besar untuk sekadar ditutup menggunakan tameng Permendagri.
Ketentuan 0,75 persen bukan aturan baru, sudah berlaku sejak 2020.
Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji, koreksi yang menghasilkan lompatan tiga kali lipat sekaligus tetap memunculkan pertanyaan. Mengapa tidak ada penyesuaian bertahap sejak jauh-jauh hari?
Pemerintah daerah sejatinya memiliki waktu enam tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran pengawasan secara bertahap.
Mengapa koreksi ekstrem tiga kali lipat baru dilakukan pada 2026, tepat ketika kepala daerah sedang gencar mengampanyekan penghematan?
Alasan krisis auditor juga menyisakan ironi. Standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor, sementara Kotim hanya digerakkan 23 orang.
Selisih 44 tenaga pengawas ini tidak akan pernah tertutup hanya dengan menaikkan pagu perjalanan dinas.
Praktik semacam ini memunculkan ilusi administratif. Sebuah “simulasi efisiensi”.
Anggaran disusun untuk memenuhi syarat persetujuan provinsi, meski kapasitas kerja riil tidak mendukung penyerapannya.
Pintu Kepercayaan
Narasi penghematan yang berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data perencanaan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
Publik menuntut hasil nyata. Anggaran perjalanan dinas selalu memicu sinisme karena uang keluar sering kali tidak sejalan dengan nilai manfaat yang masuk ke publik.
Baca Juga: Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng
Bagi Inspektorat, keraguan ini sebenarnya sangat mudah dipatahkan. Hasil pengawasan, rekomendasi perbaikan, hingga tindak lanjut temuan merupakan bukti kerja konkret.
Mengaitkan setiap rupiah perjalanan dinas dengan temuan penyelamatan uang negara akan menyapu bersih segala prasangka.
Kepercayaan publik tidak dibangun lewat klaim lisan maupun pidato efisiensi.
Pemerintah daerah yang menuntut warganya percaya harus berani membuka pintu lebar-lebar untuk membuktikan kata-kata mereka. Pintu itu bernama transparansi, dan membukanya sama sekali tidak menuntut tambahan anggaran daerah. (redaksi)