Vonis Pembacok Pasutri: Ayunkan Parang Panjang, Dihukum Setara Penganiayaan Biasa
SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ridwan Bin Asir, terdakwa pembacokan sepasang suami istri di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Meski majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan berat yang ancaman pidananya mencapai delapan tahun, vonis yang dijatuhkan nyaris setara dengan batas maksimal hukuman […]