Intinya sih...

• Seorang pelajar SD berinisial Rv (13 tahun) meninggal dunia setelah tertembak senapan angin jenis PCP di sekitar mess karyawan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Sepayang, Kotawaringin Timur, pada Sabtu, 19 September 2026.
• Terduga pelaku adalah Ss, seorang buruh panen, yang saat itu diduga sedang mencoba senapan angin milik tetangganya yang masih berisi peluru dan meletus.
• Setelah insiden, Ss sempat melarikan diri, memicu kemarahan warga yang kemudian menyisir area perkebunan untuk mencarinya.
• Ss berhasil diamankan oleh kepolisian dan warga pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, lalu dibawa ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.
• Pihak keluarga korban mendesak pengusutan tuntas dan menolak narasi kelalaian biasa, sementara Kepala Desa Tumbang Sepayang meminta semua pihak menahan diri.
• Tragedi ini menyoroti peredaran senapan angin secara informal di kalangan buruh perkebunan yang kerap luput dari pengawasan, meskipun kepemilikan senjata tersebut diatur dalam regulasi kepolisian.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas di sekitar mess karyawan perkebunan kelapa sawit PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur mendadak terhenti oleh satu letusan tajam senapan angin.

Seorang buruh panen berinisial Ss diduga tengah mencoba senjata laras panjang berjenis PCP milik tetangganya, dan diduga masih ada peluru tersisa di dalam laras saat itu. Senjata tersebut meletus.

Pelurunya melesat menembus bagian bawah ketiak Rv, seorang pelajar sekolah dasar yang tengah berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu, 19 September 2026.

Anak itu masih duduk di kelas V. Beredar informasi usianya 13 tahun. Rv sempat dibawa ke Puskesmas Santuai demi pertolongan medis dan visum, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sesuai rencana keluarga, jenazah dimakamkan pada hari yang sama.

Malam Tegang di Blok R30

Kabar tewasnya Rv menyebar cepat ke seluruh desa. Terduga pelaku, Ss, diduga memilih melarikan diri sesaat setelah insiden terjadi.

Warga yang marah kemudian melakukan penyisiran ke dalam areal perkebunan hingga masuk ke Blok R30, area yang diduga sebagai rute pelariannya. Sebagian dari massa membawa senjata tajam.

Kepala Desa Tumbang Sepayang, Akwila, segera turun tangan menenangkan warganya. Ia khawatir kemarahan meluas menjadi isu kesukuan, kendati tidak merinci pemicu kekhawatiran tersebut.

”Saya tetap meminta agar semua pihak bisa menahan diri dan kita percayakan penanganan ini kepada aparat kepolisian,” katanya.

Weldrek, perwakilan keluarga yang menyebut Rv, turut menyisir lokasi sembari berusaha meredam massa.

”Kalau kami ikuti emosi, sudah habis dia di lokasi karena massa yang hadir sangat banyak membawa senjata tajam. Kami masih menghargai adanya hukum,” ujarnya.

Ia mendesak perkara ini diusut tuntas dan menolak narasi kelalaian biasa. ”Jangan sampai dialihkan ini dengan ketidaksengajaan menembak korban itu,” tegasnya.

Pencarian semalaman itu berakhir pada Minggu dini hari. Kepolisian dan warga mengamankan Ss sekitar pukul 02.45 WIB.

Kepala Desa bersama Ketua RT setempat mendampingi proses penangkapan sebelum Ss dibawa ke Polsek Parenggean.

”Bersama ketua RT, saya mengamankan pelaku dari massa untuk dibawa ke Polsek Parenggean dan akan dibawa ke Sampit,” kata Akwila.

Satu Dekade Lintasan Peluru

Letusan senjata api di kawasan perkebunan Kotawaringin Timur sebenarnya memiliki riwayat panjang. Catatan Kanal Independen merekam rentetan kekerasan bersenjata selama lebih dari satu dekade.

Namun, insiden Rv membawa dimensi berbeda. Rentetan kasus terdahulu umumnya melibatkan senjata api sungguhan dengan motif sengketa keamanan atau pencurian aset.

Kali ini, instrumennya adalah senapan angin. Korbannya anak sipil tanpa irisan konflik lahan. Terduga pelakunya buruh panen yang tengah mencoba senjata pinjaman.

Tragedi ini menyingkap realitas lain. Senjata beredar dalam keseharian pekerja, luput dari pengawasan, lalu merenggut nyawa tanpa ada konflik yang melatarinya.

Ironi Regulasi dan Senapan Pinjaman

Kepemilikan senapan angin tidak luput dari jerat aturan. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 mengategorikan senapan angin sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga.

Regulasi itu yang mensyaratkan keanggotaan klub menembak Perbakin, surat keterangan sehat jasmani rohani, serta melarang penggunaannya di luar lokasi latihan resmi.

Ketentuan ini kemudian diperbarui lewat Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023, yang mengategorikan senapan angin sebagai senjata api non-organik TNI/Polri.

Realitas di Tumbang Sepayang justru menampilkan ironi. Senjata itu diletuskan bukan di lapangan tembak, melainkan di sekitar mess karyawan yang berdekatan dengan permukiman.

Fakta bahwa senjata itu berstatus pinjaman dari tetangga menyisakan celah mengenai kejelasan izin resminya.

Tragedi ini sekaligus menyingkap belum terukurnya skala peredaran senapan angin secara informal di kalangan buruh perkebunan Kotim, entah untuk berburu maupun mengusir hama, yang selama ini berjalan tanpa pengawasan.

Penelusuran menyeluruh atas tata edar ini menjadi pijakan penting guna memetakan risiko keberadaan senjata setengah mematikan di kawasan kerja ribuan buruh.

Kecepatan di Bawah Tekanan Massa

Penanganan kasus Rv berlangsung sangat cepat dibandingkan riwayat penembakan di Kotim yang sering berlarut-larut.

Terduga pelaku diamankan dalam hitungan jam. Kendati demikian, kecepatan ini lahir dari dorongan dan tekanan massa yang nyaris bergerak sendiri.

Ujian sesungguhnya pada hari-hari mendatang adalah memastikan proses hukum berjalan sama tuntasnya, tanpa meredup begitu ketegangan lapangan mereda. (ign)