Intinya sih...
  • BKSDA Resort Sampit menaikkan status penanganan menjadi intervensi taktis di lapangan pada Senin (15/6/2026) setelah viralnya laporan video beruang madu raksasa menjarah kebun rambutan warga di hulu Bincut, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur.
  • Tim BKSDA yang dipimpin Muriansyah menemukan bukti jejak cakar segar beruang di pohon rambutan dan tanah berlumpur di sekitar RT 9, dekat pekarangan rumah warga.
  • Untuk mengevakuasi beruang dan mencegah benturan fisik, BKSDA memasang satu unit kandang jebak besi (box trap) di vegetasi pembatas hutan sekunder.
  • Kandang jebak tersebut dilengkapi umpan beraroma kuat seperti buah matang dan madu murni, yang diharapkan menarik beruang dewasa dengan penciuman sensitif terhadap glukosa.
  • Warga diimbau untuk tidak mendekati area pemasangan perangkap guna menghindari kontaminasi aroma manusia yang dapat membuat satwa waspada dan enggan mendekat.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi ketegangan antara warga dan satwa liar dilindungi di kawasan hulu Bincut, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Menindaklanjuti laporan viralnya rekaman video seekor beruang madu (Helarctos malayanus) raksasa yang menjarah kebun rambutan warga, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit resmi menaikkan status penanganan menjadi intervensi taktis di lapangan pada Senin (15/6/2026).

Pemasangan Box Trap dan Manifes Umpan Harum di RT 9

​Setelah menggelar observasi makro selama beberapa jam di sekitar titik koordinat RT 9, tim taktis BKSDA yang dipimpin langsung oleh Muriansyah menemukan bukti otentik yang mengonfirmasi tingkat kerawanan wilayah tersebut. Di lapangan, petugas mengidentifikasi rentetan jejak cakar segar sedalam beberapa sentimeter pada kulit pohon rambutan serta struktur tanah berlumpur yang berbatasan langsung dengan pekarangan rumah Mayang.

​Guna mengantisipasi terjadinya benturan fisik (foul play) yang dapat mengancam nyawa penduduk maupun kelestarian satwa omnivora tersebut, BKSDA Resort Sampit memutuskan untuk mengevakuasi beruang tersebut dari ekosistem pemukiman. Satu unit kandang jebak besi berukuran masif (box trap) resmi dideploy dan disembunyikan di bawah rimbunnya vegetasi pembatas hutan sekunder sore ini.

​“Kami telah memasang perangkap besi di titik yang paling sering dilalui satwa berdasarkan peta pergerakan yang kami himpun. Untuk menarik perhatian beruang keluar dari persembunyiannya, kandang jebak tersebut telah kami persenjatai dengan umpan beraroma kuat, mulai dari lumatan buah matang hingga cairan madu murni,” terang Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Senin sore  (15/6/2026).


​Muriansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan perimeter, beruang tersebut diduga kuat merupakan individu dewasa yang memiliki penciuman sangat sensitif terhadap glukosa. BKSDA kembali mengeluarkan maklumat keras agar warga RT 9 dan sekitarnya tidak mendekati area pemasangan perangkap agar aroma manusia (human scent) tidak mengontaminasi lokasi dan membuat satwa menjadi waspada atau enggan mendekat.

​Langkah taktis BKSDA Resort Sampit menaruh box trap bermuatan madu di hulu Bincut adalah prosedur baku yang tepat demi meredam histeria massa di hilir. Namun, dari kacamata ekologi politik sosiologis, pemasangan satu kotak besi di pinggiran Desa Sungai Paring ini hanyalah obat penenang sementara bagi penyakit tata ruang yang sudah stadium akut di Kabupaten Kotawaringin Timur.

​Konflik spasial ini adalah bukti otentik bahwa daya dukung lingkungan (carrying capacity) hutan sekunder di Kecamatan Cempaga telah runtuh total akibat ekspansi masif perkebunan kelapa sawit monokultur. Asumsi bahwa beruang keluar semata-mata karena tergiur musim rambutan adalah cara pandang yang naif. Kenyataannya, beruang madu terpaksa mempertaruhkan nyawanya mendekati pemukiman manusia karena rumah asli mereka wilayah jelajahnya (home range) telah dikupas habis oleh aktivitas pembukaan lahan (land clearing) korporasi berskala besar.

​Ketika komoditas pakan alami seperti rayap, larva, dan lebah hutan musnah akibat alih fungsi lahan, maka kebun buah milik warga pedesaan menjadi benteng logistik terakhir bagi satwa endemik Kalimantan ini untuk bertahan hidup dari ancaman kelaparan massal.

​BKSDA dan Pemkab Kotim tidak boleh terus-menerus menggunakan pola penanganan “pemadam kebakaran”—datang saat viral, pasang perangkap, lalu memindahkan satwa ke lokasi lain. Jika akar masalah berupa fragmentasi habitat diabaikan, konflik serupa akan terus berulang di kecamatan lain. Pemerintah daerah wajib melakukan audit lingkungan secara radikal terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang mengepung wilayah Cempaga.

​Korporasi harus dipaksa secara hukum untuk menyisakan dan merawat Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) berupa koridor hijau (wildlife corridor) yang saling terhubung. Jika tidak, kebun rambutan di Sungai Paring ini kelak akan mencatat sejarah kelam di mana manusia dan satwa dilindungi terpaksa saling membantai demi memperebutkan ruang hidup yang kian menyempit di Bumi Tambun Bungai. (***)