Intinya sih...

• Polsek Jaya Karya menggagalkan upaya penyelundupan dan penyimpangan distribusi 4 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu, 14 Juni 2026 malam.
• Dua unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang dikemudikan oleh Kusmanto dan Mutaifin dicegat karena mengangkut pupuk tanpa Surat Perintah Penyerahan Barang (Delivery Order) resmi.
• Pupuk tersebut diduga dikeluarkan secara ilegal dari rumah seorang warga berinisial M di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, untuk diselundupkan ke gudang penampung di Perumahan Bumi Ayu, Kota Sampit.
• Kedua sopir kini berstatus terlapor dan telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Jaya Karya, mereka mengaku hanya kurir sewaan.
• Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan jeratan undang-undang tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.
• Penyidik Polsek Jaya Karya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotim untuk memburu terduga inisial M dan melacak pemilik gudang penampung.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Hak-hak kaum tani di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digerogoti oleh gurita mafia pangan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya sukses menggagalkan upaya penyelundupan dan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska seberat 4 ton yang diduga kuat hendak dialihkan secara ilegal ke sebuah gudang penampung di pusat Kota Sampit, Minggu (14/6/2026) malam.

Pencegatan Dua Gran Max Bodong Dokumen di Tengah Malam

​Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini meletus sekitar pukul 21.00 WIB saat personel Polsek Jaya Karya menggelar patroli keamanan rutin. Korps baju cokelat mengendus pergerakan mencurigakan dua unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang melaju kencang dari arah lumbung padi Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menuju arah Kota Sampit dengan muatan yang tampak kelebihan beban.

​Bergerak taktis, petugas langsung melakukan penghadangan di jalan raya. Saat bak mobil digeledah, polisi mendapati tumpukan karung pupuk subsidi pemerintah dalam volume yang sangat masif. Kedua armada pengangkut tersebut diketahui bernomor polisi KH 9231 PF yang dikemudikan oleh Kusmanto, dan KH 8229 FT yang disopiri oleh Mutaifin.

​Dari manifestasi penggeledahan, masing-masing pikap nekat berjejal mengangkut 40 karung pupuk NPK Ponska dengan berat 50 kilogram per karung. Ketika petugas meminta kelengkapan administrasi niaga, kedua sopir tersebut tak berkutik karena tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Penyerahan Barang atau Delivery Order (DO) resmi yang menjadi syarat mutlak distribusi pupuk subsidi antarzona.

​“Total pupuk yang kami amankan dari kedua kendaraan adalah 80 karung atau setara dengan 4 ton. Seluruh barang bukti dan terlapor langsung kami gelandang ke Mapolsek Jaya Karya guna pengusutan lebih lanjut,” demikan petikan resmi laporan kepolisian Polsek Jaya Karya, yang sampai ke Kanalindependen.id, Senin (15/6/2026).


Melacak Otak Pemasok: Dari Rumah ‘M’ Lampuyang ke Gudang Bumi Ayu

​Hasil interogasi vertikal terhadap para sopir pelaksana mulai menguak rute dan aktor di balik hilangnya hak subsidi petani pesisir tersebut. Kusmanto dan Mutaifin bernyanyi bahwa mereka hanyalah kurir sewaan yang dicokok oleh seseorang untuk memindahkan pupuk tersebut dengan iming-imingan upah angkut masing-masing sebesar Rp600 ribu per kendaraan.

​Penyidik mendeteksi bahwa 4 ton NPK Ponska tersebut dikeluarkan secara ilegal dari rumah seorang warga berinisial M di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Skema kejahatannya terstruktur: pupuk yang seharusnya dikonsumsi oleh kelompok tani lokal di Lampuyang justru ditarik keluar secara sepihak untuk diselundupkan menuju sebuah gudang penampung rahasia di kawasan Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Reskrim Polsek Jaya Karya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Kotim untuk memburu M serta melacak siapa pemilik asli gudang di Perumahan Bumi Ayu yang bersiap menampung pupuk “selundupan” tersebut. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan jeratan undang-undang tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

​Pengungkapan 4 ton NPK Ponska oleh Polsek Jaya Karya ini menelanjangi sisi gelap tata niaga pertanian di Kotim. Desa Lampuyang di Kecamatan Teluk Sampit adalah salah satu kawasan lumbung padi terbesar yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah. Ketika jatah pupuk subsidi mereka “dikencingi” dan dilarikan ke gudang tengah kota, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, melainkan sabotase ekonomi terhadap hajat hidup para petani kecil.

​Modus operandi memindahkan pupuk subsidi dari sirkuit kelompok tani pedesaan menuju gudang pemukiman urban (Bumi Ayu) mengindikasikan adanya praktik disguised distribution (distribusi terselubung). Ada dua motif kuat yang harus diendus oleh penyidik.

Pertama, ​komersialisasi industri pupuk subsidi ini sengaja dikumpulkan oleh spekulan untuk diganti karungnya (re-bagging) menjadi pupuk non-subsidi, lalu dijual dengan harga selangit ke sektor perkebunan kelapa sawit swasta skala besar yang tersebar di Kotim.

Kedua, ​monopoli pasar gelap. Menimbun barang di tengah kota untuk menciptakan kelangkaan semu di tingkat bawah, sehingga harga eceran di tingkat petani melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian.

​Pujian layak dilayangkan kepada kejelian personel Polsek Jaya Karya di lapangan. Namun, publik Sampit sudah jenuh dengan akhir cerita kasus yang hanya menyentuh level kroco seperti Kusmanto dan Mutaifin si sopir pikap sewaan.

​Kanalindependen.id mendesak Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain untuk memerintahkan pengusutan total hingga ke hulu. Periksa manifes kartu tani di Desa Lampuyang; lewat pintu kios pengecer resmi mana M bisa menguasai 4 ton pupuk subsidi secara kolektif?

​Bongkar juga siapa aktor intelektual, cukong, atau oknum dinas yang membentengi gudang penampung di Perumahan Bumi Ayu. Jika polisi tidak berani menyegel gudang utama dan hanya memenjarakan sopir rental, maka jaringan mafia pupuk akan terus subur menindas keringat para petani di Bumi Tambun Bungai. (**’*)