• Kepala Desa Sebabi, Dematius, bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus, digugat perdata oleh PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Sampit (perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt).
• Gugatan ini muncul setelah Dematius, yang diwajibkan oleh Undang-Undang Desa untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, membela warga Desa Sebabi yang menuntut realisasi plasma 20% dari PT BAP sesuai amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menilai gugatan tersebut sebagai "kriminalisasi" terhadap kepala desa yang menjalankan tugas negara, mengingat kepala desa miskin anggaran litigasi dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.
• APDESI mengkhawatirkan kasus ini akan menyerupai tragedi Syachyunie, mantan Kepala Desa Tempayung, Kotawaringin Barat, yang divonis enam bulan penjara pada 25 Maret 2025 dan dieksekusi pada 14 Agustus 2025 karena dituduh menjadi dalang pemortalan lahan terkait tuntutan realisasi plasma.
SAMPIT, kanalindependen.id – Dematius turun ke lapangan mendampingi warganya dengan satu pijakan yang sangat jelas. Dia tengah menjalankan perintah negara.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara terang mewajibkan kepala desa berdiri di garis depan untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, kepatuhan pada mandat tersebut justru mengantarkannya ke kursi tergugat.
Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama menuntut Dematius—bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus—dengan ganti rugi melampaui angka Rp100 miliar.
Tuntutan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang melampaui batas nalar pengabdian aparatur desa mana pun.
Perkara ini menghamparkan realitas dingin bagi 167 kepala desa lain se-Kotawaringin Timur.
Gugatan tersebut menanamkan preseden mematikan yang kini membayangi setiap balai desa.
Menjalankan tugas negara untuk membela warganya ternyata berisiko mendatangkan kebangkrutan finansial ketika mereka harus berhadapan dengan dominasi korporasi perkebunan raksasa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menangkap sinyal bahaya tersebut tanpa menunggu palu hakim diketuk.
”Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” kata Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim yang juga menjabat Kepala Desa Luwuk Sampun, dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Risiko di Ujung Tombak Negara
Warsono memahami betul posisi Dematius karena dia berpijak pada landasan yang sama.

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kepala desa merupakan wajah terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan denyut konflik masyarakat.
Mereka memimpin tanpa barisan tim hukum, miskin anggaran litigasi, dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.
Angka seratus miliar rupiah merupakan kemustahilan untuk dijawab menggunakan kantong pribadi seorang kepala desa.
Baca Juga: Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan
”Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” ujar Warsono.
Situasi tak seimbang ini mendorong solidaritas sesama pemimpin desa untuk bersiap merapatkan barisan ke lapangan.
”Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela sesama kepala desa,” tegasnya.
Cermin Kelam dari Tempayung
Keresahan APDESI Kotim bersumber dari memori kelam yang pernah terjadi pada kabupaten tetangga.
Kotawaringin Barat menyimpan rekam jejak betapa mahalnya harga sebuah pembelaan bagi masyarakat adat dalam pusaran konflik perkebunan sawit.
Syachyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024.
Pria ini dituduh menjadi dalang pemortalan lahan PT Sungai Rangit, anak usaha Sampoerna Agro.
Walaupun instrumen yang digunakan adalah perkara pidana, akar letupannya serupa dengan kasus Sebabi. Tuntutan realisasi plasma 20 persen yang dinilai warga tak kunjung dipenuhi.
Nasib Syachyunie berujung tragis. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonisnya enam bulan penjara pada 25 Maret 2025.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan sang kades.
Tepat pada 14 Agustus 2025, kepala desa yang pasang badan untuk warganya itu dieksekusi masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.
Tragedi Tempayung merupakan cermin paling realistis bagi Dematius dan seratusan aparat desa lain di Kotim.
Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan
Rentetan kasus ini membuktikan bahwa kepala desa diwajibkan undang-undang untuk membela warga, namun dibiarkan bertarung tanpa perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.
Logika Kewajiban yang Terbalik
APDESI turut membongkar inti persoalan yang dinilai berisiko tertutup oleh sengketa di ruang sidang.
Tuntutan warga Desa Sebabi berlandaskan amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Aturan ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Berdasarkan catatan warga, hak masyarakat tersebut telah dipersoalkan sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.
”Tanpa harus dituntut, sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” kata Warsono.
Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman
Pernyataan ini meruntuhkan logika gugatan tersebut. Alih-alih melunasi utang plasma yang selama 27 tahun diklaim warga belum tuntas, korporasi justru menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada orang-orang yang menagih kewajiban tersebut.
Menguji Garis Batas Keadilan
Warsono mempertanyakan iktikad perusahaan yang memilih jalur litigasi bergaya bumi hangus tanpa membuka ruang musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan desa.
”Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” ujarnya.
Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Warsono menitipkan satu permohonan lugas tanpa basa-basi hukum.
”Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.
Seruan penahanan diri juga ia arahkan kepada warga desa, seraya menegaskan kembali tuntutan utama kepada pihak perusahaan.
”Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya.
Kelak, ketukan palu hakim PN Sampit tidak semata-mata menentukan nasib finansial Dematius.
Putusan itu akan menarik satu garis batas yang mendefinisikan sejauh mana seorang aparat desa diizinkan negara membela warganya, sebelum gugatan perdata bernilai fantastis melumpuhkan keberaniannya.
Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun telah membuktikan betapa mahalnya melewati garis tersebut bagi Syachyunie.
Kini, 168 kepala desa di Kotim menanti dengan napas tertahan, berharap PN Sampit meletakkan garis keadilan itu pada tempat yang semestinya.
Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada PT Binasawit Abadipratama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak perusahaan. (ign)