Intinya sih...

• Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai zona merah narkoba di Kalimantan Tengah akibat tingginya peredaran narkoba, dibuktikan dengan lebih dari 500 tahanan dan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Sampit yang kapasitasnya hanya sekitar 300 orang.
• Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengungkapkan Kotim menjadi daerah dengan jumlah penangkapan kasus narkoba tertinggi di Kalimantan Tengah selama lebih dari tujuh tahun.
• BNNK Kotim mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 untuk pelaksanaan tes urine berkala dua kali setahun di lingkungan pemerintahan, swasta, dan kalangan pelajar sebagai upaya deteksi dini.
• BNNK Kotim memfokuskan strategi untuk memutus jalur distribusi narkoba sebelum masuk ke wilayah Kotim, berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah, mengingat Sampit sebagai kota terbuka dengan akses darat, laut, dan udara.
• BNNK Kotim menghadapi kendala keterbatasan dan mahalnya alat tes urine (test kit) tujuh parameter yang harga satuannya sekitar Rp137 ribu, serta belum adanya bantuan anggaran dari pusat tahun ini.
• BNNK Kotim tengah membangun klinik rehabilitasi di kompleks kantornya dengan alokasi Rp1 miliar dari total hibah Rp2 miliar dari Pemkab Kotim, yang ditargetkan rampung dan beroperasi tahun ini.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya jumlah tahanan dan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Sampit menjadi indikator kuat masih masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menerima laporan lebih dari 500 penghuni lapas terlibat kasus narkotika.

Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kotim selama ini kerap disebut sebagai zona merah narkoba di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani, jumlah tahanan saat ini mencapai 242 orang dan narapidana sebanyak 637 orang, sehingga total penghuni lapas mencapai 879 orang.

Dari jumlah tersebut, narapidana kasus narkotika tercatat sebanyak 419 orang, sedangkan tahanan kasus narkoba mencapai 88 orang.

”Jadi total kasus narkotika saja bisa sampai lebih dari 500 orang,” kata AKBP Muhammad Fadli.

Padahal, kapasitas Lapas Sampit hanya sekitar 300 orang. Artinya, kondisi lapas saat ini sudah jauh melebihi kapasitas normal atau overload.

Menurut Fadli, tingginya jumlah penghuni lapas akibat kasus narkotika menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim masih sangat memprihatinkan.

Ia mengaku, saat pertama kali bertugas di Kotim dan berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat, banyak pihak yang menyampaikan bahwa kondisi peredaran narkoba di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan sehingga keberadaan BNNK dinilai sangat diperlukan.

”Waktu pertama saya masuk ke sini dan berbicara dengan tokoh masyarakat, mereka bilang, ‘Pak, untung BNNK ini didirikan karena kondisi sudah memprihatinkan. Di Kotim tampaknya sudah banyak pemakai narkoba,’” ungkapnya.

Selain data lapas, indikator lain yang memperkuat status zona merah adalah tingginya angka penangkapan kasus narkoba di wilayah Kotim dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

Fadli mengaku selama lebih dari tujuh tahun bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim selalu menjadi daerah dengan jumlah penangkapan kasus narkoba tertinggi dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

”Selama tujuh tahun lebih saya di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim ini peringkat pertama penangkapan terbanyak untuk kasus narkoba dari 14 kabupaten di Kalteng,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut ruang tahanan kasus narkoba di Polres sering kali penuh dan tidak pernah kosong.

”Di sel tahanan Polres itu tidak pernah kosong, penuh sampai orang berdiri. Tidak ada daerah lain di Kalteng yang seperti itu,” katanya.

Menurutnya, tingginya angka penangkapan tersebut belum menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan karena masih banyak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang belum terungkap aparat penegak hukum.

”Itu baru yang tertangkap. Yang tidak tertangkap pasti lebih banyak. Artinya peredarannya memang banyak karena banyak yang menggunakan dan membeli,” ujarnya.

Meski demikian, Fadli menegaskan keberadaan BNNK Kotim diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sehingga status zona merah perlahan dapat diturunkan.

”Dengan adanya BNNK, kami berupaya menurunkan kondisi itu supaya Kotim tidak lagi disebut sebagai zona merah,” katanya.

Dorong Tes Urine Berkala Berdasarkan Perda

Dalam upaya memperkuat pencegahan, BNNK Kotim juga mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Dalam Perda tersebut juga mengatur pelaksanaan tes urine di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta hingga kalangan pelajar sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

”Di Perda itu isinya, baik di lingkungan pemerintahan, swasta, dan kalangan pelajar harus dilakukan tes urine dua kali setahun untuk deteksi dini,” jelas Fadli.

Menurutnya, tes urine idealnya dilakukan setiap enam bulan sekali untuk ASN, perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga institusi pendidikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyalahgunaan narkoba dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang lebih luas di lingkungan kerja maupun pendidikan.

”Ini sebagai skrining agar jangan sampai di dunia usaha, pemerintahan, OPD, ASN, dan masyarakat ada yang terjerumus narkoba,” ujarnya.

Fadli berharap dengan pemeriksaan tes urine secara berkala, dapat menjadi benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kotim.

”Saat ini, kami bersama DPRD terus mendorong implementasi perda agar berjalan maksimal di seluruh sektor,” ujarnya.

Fokus Hentikan Jalur Peredaran

Selain pencegahan, BNNK Kotim juga memperkuat strategi pemutusan jalur distribusi narkotika sebelum masuk ke wilayah Kotim.

Menurut Fadli, pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan dan penangkapan pengguna tidak akan menyelesaikan persoalan narkoba secara menyeluruh.

”Kalau kita hanya fokus menghukum, masalah tidak akan selesai. Semakin aktif penindakan, semakin banyak yang ditangkap,” katanya.

Karena itu, BNNK Kotim kini memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNP) untuk memburu jaringan besar peredaran narkoba lintas daerah.

Fadli menyebut, BNNP memiliki kewenangan dan kemampuan teknis lebih besar dalam menangani jaringan besar dan melakukan deteksi jalur distribusi narkotika.

”Mereka yang punya kewenangan dan kemampuan teknis untuk menangkap jaringan besar dan melakukan deteksi,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, strategi utama yang kini diperkuat adalah memutus jalur distribusi sebelum narkoba masuk dan diedarkan di Kotim.

”Daripada barang itu masuk ke sini lalu dipecah, lebih baik kita tangkap saat masih di perjalanan, saat informasi intelijen menyebut barang berangkat dari Pontianak,” katanya.

Ia mencontohkan beberapa pengungkapan besar yang sebelumnya berhasil dilakukan di tingkat provinsi dengan barang bukti mencapai kilogram.

”Pernah ada penangkapan 8 kilogram, 4 kilogram, 1,8 kilogram dan seterusnya di lingkup Kalbar,” ungkapnya.

Fadli mengatakan posisi Sampit sebagai kota terbuka dengan akses transportasi darat, laut, dan udara menjadi tantangan besar dalam pengawasan peredaran narkoba.

”Sampit ini kota terbuka. Akses darat, laut, dan udara semua ada. Itu yang menjadi tantangan kami dalam menghentikan peredaran narkoba dari berbagai jalur darat, laut dan udara,” katanya.

Terkendala Keterbatasan Test Kit

Di sisi lain, BNNK Kotim juga menghadapi keterbatasan alat tes urine atau test kit yang digunakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.

Fadli menyebut harga test kit cukup mahal, terutama untuk jenis tujuh parameter yang mampu mendeteksi berbagai jenis narkotika sekaligus.

”Satu test kit tujuh parameter harganya sekitar Rp137 ribu per unit dan sekali pakai,” ungkapnya.

Test kit tujuh parameter tersebut dapat mendeteksi berbagai zat mulai dari sabu, ekstasi, kokain, ganja hingga obat-obatan tertentu seperti zenit.

Penggunaan test kit satu parameter dinilai kurang efektif karena hanya mampu mendeteksi satu jenis zat tertentu.

”Kalau orang memakai ekstasi sementara test hanya sabu, hasilnya bisa tidak terdeteksi,” katanya.

Pengadaan test kit selama ini berasal dari bantuan pusat maupun hibah Pemerintah Kabupaten Kotim. Namun, tahun ini bantuan dari pusat disebut belum turun akibat efisiensi anggaran.

”Dari pusat untuk tahun ini test kit belum turun anggarannya karena ada efisiensi anggaran,” ujarnya.

Meski demikian, melalui hibah Pemkab Kotim, BNNK tetap menargetkan pengadaan sekitar 800 unit test kit untuk mendukung kegiatan deteksi dini.

”Tinggal dikalikan harga satuan kira-kira Rp137 ribu. Itu di luar anggaran klinik,” katanya.

Bangun Klinik Rehabilitasi

Selain memperkuat pencegahan dan deteksi dini, BNNK Kotim juga tengah membangun klinik rehabilitasi sebagai bagian dari syarat operasional lembaga.

Lokasinya masih berada dalam satu kawasan Kantor BNNK Kotim di Jalan Jenderal Sudirman.

Fadli menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi hal mutlak bagi BNNK agar penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.

”Tidak boleh BNNK berdiri tanpa klinik, sehingga kami harapkan pembangunanny bisa selesai di tahun ini juga,” tegasnya.

Pembangunan klinik tersebut dibiayai melalui hibah Pemerintah Kabupaten Kotim senilai Rp2 miliar.

Fadli menjelaskan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik klinik rehabilitasi, sedangkan Rp1 miliar lainnya digunakan untuk operasional BNNK Kotim.

”Dari Rp2 miliar hibah, Rp1 miliar untuk pembangunan fisik klinik dan Rp1 miliar untuk operasional BNNK,” ujarnya.

Ia mengatakan anggaran pembangunan klinik tersebut diharapkan sudah mencakup pembangunan gedung, mobiler, pendingin ruangan (AC), hingga alat kesehatan agar klinik dapat langsung dioperasikan tahun ini dan bukan sekadar bangunan kosong.

”Untuk klinik, Rp1 miliar itu diharapkan sudah termasuk pembangunan gedung, mobiler, dan alat kesehatan sehingga bisa langsung operasional, bukan hanya bangunan kosong. Sudah ada AC, tempat, dan kelengkapan dasar,” katanya.

Menurut Fadli, anggaran pembangunan klinik tersebut bahkan masih dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan fasilitas rehabilitasi.

”Untuk klinik sendiri ada anggaran sekitar Rp1 miliar dan tidak boleh diganggu, malah masih kurang,” ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kotim karena rehabilitasi harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan penindakan hukum.

”Pembangunan fisiknya masih belum. Direncanakan dalam waktu dekat ini. Klinik rehabilitasi kami targetkan sudah dapat difungsikan tahun ini lengkap dengan fasilitas dasar seperti pendingin ruangan, peralatan kesehatan dan sarana pendukung lainnya,” pungkasnya. (hgn)