Intinya sih...

• Upaya mediasi melalui restorative justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Petrus Limbas, warga Desa Sebabi, kembali batal pada Senin, 11 Mei 2026, di Mapolres Kotim karena ketidakhadiran pihak pelapor untuk kali kedua.
• Petrus Limbas berstatus tersangka dalam perkara ini, yang disebut berakar dari sengketa agraria menahun antara warga Desa Sebabi dan perusahaan sawit PT Binasawit Abadipratama.
• Konflik ini memuncak pada September 2025 ketika warga mendirikan pondok di lahan sengketa, dengan Petrus menjadi figur garis depan penyuarakan hak tanah warga.
• Kuasa hukum Petrus, Sapriyadi, menyayangkan penundaan mediasi yang berulang karena dinilai menggerus kepercayaan masyarakat adat dan memperluas dampak konflik sosial.
• Kepolisian Resor Kotim, melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, menegaskan tetap berkomitmen untuk memaksimalkan instrumen RJ dan akan kembali menjadwalkan undangan mediasi.

SAMPIT, kanalindependen.id – Halaman Mapolres Kotawaringin Timur di Sampit, Senin (11/5/2026), berjalan seperti rutinitas awal pekan. Pemandangan berbeda hanya tampak pada satu sudut.

Seorang lelaki paruh baya berdiri tegak mengenakan kemeja merah menyala dengan motif etnik khas Dayak.

Lawung melingkar dengan sempurna di kepalanya. Ikat kepala tradisional yang menegaskan identitasnya sebagai warga Dayak yang sedang mencari keadilan.

Pria itu adalah Petrus Limbas. Masyarakat asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, ini datang dengan tujuan jelas. Memenuhi undangan penyelesaian hukum lewat skema restorative justice (RJ).

Raut wajahnya tenang. Dia sesekali tersenyum ketika berbincang dengan kuasa hukum dan beberapa rekan yang mendampinginya.

Tidak ada letupan amarah saat petugas kembali menyampaikan kabar pembatalan mediasi. Namun, tarikan napas panjangnya mengisyaratkan kekecewaan yang sulit disembunyikan.

”Saya ingin masalah ini selesai baik-baik,” katanya.

Pakaian adat yang melekat di tubuhnya dipahami warga Sebabi sebagai pesan kesiapan.

Petrus bersedia menempuh jalan damai, selama institusi penegak hukum benar-benar memfasilitasi ruang tersebut.

Sayangnya, untuk kali kedua, upaya mediasi ini menemui jalan buntu karena pihak pelapor urung menampakkan diri.

Iktikad Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan

Sapriyadi, kuasa hukum Petrus, mencatat kliennya selalu taat pada seluruh tahapan hukum, termasuk ketika aparat menawarkan skema penyelesaian kekeluargaan.

”Harapan kita dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya.

Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Penyidik sudah dua kali menjadwalkan pertemuan mediasi, dua kali pula pelapor mangkir.

Pada panggilan pertama, alasan ketidakhadiran disebut karena pelapor sedang menempuh pendidikan.

Pada penjadwalan ulang, kepastian soal absennya pelapor dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.

”Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas,” kata Sapriyadi.

Ketidakjelasan yang berulang ini mulai menggerus kepercayaan masyarakat adat terhadap komitmen para pihak untuk sungguh-sungguh menempuh jalan damai.

”Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” tegasnya.

Akar Sengketa Agraria dan Kriminalisasi Suara Warga

Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Petrus berakar dari sengketa agraria menahun di Desa Sebabi.

Konflik terjadi antara warga setempat dan perusahaan sawit PT Binasawit Abadipratama.

Sebagian warga meyakini areal perkebunan tersebut merupakan wilayah garapan turun-temurun.

Ketidakpuasan atas pembagian plasma serta klaim tanah adat turut memicu ketegangan panjang.

Puncaknya terjadi pada September 2025. Sejumlah warga mendirikan pondok di atas lahan sengketa sebagai penanda fisik bahwa urusan hak tanah mereka belum tuntas.

Benturan tak terhindarkan saat perwakilan perusahaan dan aparat keamanan mendatangi lokasi.

Insiden di tengah kebun sawit itu kemudian berujung pada laporan polisi, yang akhirnya menempatkan Petrus sebagai tersangka.

Secara formal, kasus ini tertulis sebagai perkara pidana. Bagi masyarakat Sebabi, realitas sosialnya jauh lebih rumit.

Petrus merupakan figur garis depan yang menyuarakan hak tanah warga. Status tersangka yang disematkan kepadanya memicu spekulasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap penuntut keadilan agraria.

Proses hukum yang berjalan memunculkan banyak tanya. Sejumlah saksi di lokasi mengaku tidak melihat langsung tindakan penganiayaan yang dituduhkan pelapor.

Perbedaan versi inilah yang membuat masyarakat mulai meragukan dasar penetapan tersangka.

Kegelisahan warga makin menebal melihat instrumen restorative justice yang mandek.

Ketidakhadiran pelapor secara berulang memicu asumsi adanya tarik-menarik kepentingan.

Kegagalan mediasi ini memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan institusi hukum.

Keberanian Petrus datang membawa simbol budaya Dayak ke halaman kepolisian menjadi pernyataan identitas dan penegasan harga diri di tengah proses yang dinilai timpang.

Ruang Damai yang Menggantung

Kepolisian Resor Kotim menyatakan masih berkomitmen menyelesaikan perkara ini melalui mediasi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menyebut kepolisian akan memaksimalkan instrumen yang ada.

”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namanya RJ, kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ujar Sugiharso singkat.

Pernyataan tersebut menahan asa penyelesaian perkara tetap terbuka. Sepanjang pelapor tak datang, wacana perdamaian sekadar menjadi janji yang menggantung tanpa kejelasan.

Setiap penundaan memikul konsekuensi sosial yang berat bagi warga Desa Sebabi.

Ketenangan kampung sangat bergantung pada kejelasan status hukum tokoh mereka dan penyelesaian utuh sengketa lahan yang mendasari.

Berita mediasi yang batal bukan sekadar urusan administrasi penyidik, melainkan pemantik keresahan di atas bara konflik agraria.

Petrus Limbas meninggalkan Mapolres Kotim siang itu dengan langkah tegap, membawa pulang satu lagi episode penantian.

Dia sudah menunaikan kewajibannya untuk hadir dan siap berdamai. Kini, beban iktikad baik itu sepenuhnya bergeser, menanti langkah pelapor untuk menunjukkan keberanian serupa dan duduk di meja yang sama. (ign)