- Bea Cukai Sampit menyoroti fenomena *down trading*, yaitu perpindahan konsumsi masyarakat dari rokok legal ke produk ilegal yang lebih murah, sebagai pendorong utama peredaran rokok ilegal. Hal ini disebabkan beban cukai, PPN, dan pajak rokok pada produk legal yang dapat mencapai hampir 70% dari harga.
- Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menjelaskan pada konferensi pers 15 September 2026, bahwa peredaran rokok ilegal berdampak pada tergerusnya penerimaan negara, persaingan tidak seimbang bagi industri legal, potensi gangguan pada tenaga kerja, serta pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
- Selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit menindak 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Estimasi potensi kerugian negara dari cukai dan pajak atas barang tersebut mencapai Rp1.160.139.877.
- Barang ilegal hasil penindakan tersebut dimusnahkan pada 15 September 2026. Selain itu, sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sampit berhasil menyetorkan denda administrasi sebesar Rp1.963.028.000 ke kas negara dari penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
- Peredaran rokok ilegal juga berdampak pada pembiayaan kesehatan, karena 50% dari pajak rokok dialokasikan untuk pemerintah daerah, dan 37,5% di antaranya wajib digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan.
- Bea Cukai Sampit tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga sebagai *community protector* melalui upaya sosialisasi, edukasi, pembinaan masyarakat, dan penindakan untuk memastikan barang beredar sesuai ketentuan dan menjaga kepentingan negara.
SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada persoalan produk tanpa pita cukai yang dijual lebih murah.
Dampaknya merembet ke penerimaan negara, persaingan industri, keberlangsungan tenaga kerja hingga pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Sampit melihat salah satu faktor yang ikut mendorong peredaran rokok ilegal disebabkan karena fenomena down trading, yakni perpindahan konsumsi masyarakat dari rokok legal ke produk yang memiliki harga lebih murah.
Harga menjadi daya tarik utama ketika konsumen berhadapan dengan perbedaan yang cukup besar antara rokok legal dan ilegal.
Rokok ilegal dapat dijual lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban yang melekat pada produk legal, mulai dari cukai, PPN hingga pajak rokok.
Di sisi lain, produk legal, beban cukai dan pajak bahkan dapat mencapai hampir 70 persen dari harga atau nilai rokok. Hal ini menciptakan kesenjangan harga yang kemudian berpengaruh terhadap persaingan di pasar.
Persoalannya, ketika konsumen beralih ke rokok ilegal, dampaknya tidak berhenti pada transaksi di tingkat konsumen.
Penerimaan negara ikut tergerus, industri yang menjalankan kewajiban secara legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang, tenaga kerja berpotensi terdampak, sementara sebagian penerimaan pajak rokok yang telah ditentukan peruntukannya juga berkaitan dengan pembiayaan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menjelaskan bahwa harga menjadi salah satu faktor yang mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.
”Produk legal dibebani berbagai kewajiban fiskal, mulai dari cukai, PPN hingga pajak rokok. Akumulasi beban tersebut bahkan dapat mencapai hampir 70 persen dari harga atau nilai rokok,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).
Sebaliknya, rokok ilegal dapat ditawarkan dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban yang sama.
Perbedaan struktur biaya ini, akhirnya menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Produk legal harus memasukkan komponen cukai dan pajak dalam harga jual, sedangkan produk ilegal dapat menghindari beban tersebut dan menggunakan harga murah untuk menarik konsumen.
”Fenomena down trading inilah yang menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Perpindahan konsumsi terjadi ketika konsumen yang sebelumnya membeli produk legal memilih rokok dengan harga lebih murah.
Dalam kondisi tertentu, selisih harga dapat menjadi pertimbangan utama, terutama ketika konsumen memiliki pilihan produk dengan karakteristik konsumsi yang dianggap serupa tetapi memiliki harga jauh berbeda.
Masalahnya, harga murah pada rokok ilegal diperoleh dengan menghindari kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Sementara produsen dan pelaku usaha legal tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk membayar cukai dan pajak yang menjadi bagian dari harga produknya.
Hal ini membuat industri legal menghadapi tekanan dari produk yang beroperasi di luar ketentuan.
”Jika peredaran rokok ilegal semakin luas dan konsumen semakin banyak berpindah, ruang pasar bagi produk legal dapat menyempit. Dalam jangka panjang, bisa berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha yang selama ini menjalankan kewajiban secara resmi,” ujarnya.
Selain itu, Agus mengatakan dampaknya tidak berhenti pada perusahaan atau produsen.
Industri rokok memiliki rantai kegiatan yang melibatkan tenaga kerja. Ketika kegiatan usaha legal mengalami tekanan akibat persaingan dengan produk ilegal, keberlangsungan lapangan pekerjaan yang terkait dengan industri tersebut juga berpotensi terkena dampaknya.
”Pemberantasan rokok ilegal memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas daripada sekadar menemukan dan menyita produk tanpa pita cukai,” ujarnya
Rp1,16 Miliar Potensi Penerimaan Negara yang Hilang
Dampak fiskal dari peredaran BKC ilegal juga terlihat dari hasil penindakan Bea Cukai Sampit.
Sepanjang periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit melakukan penindakan terhadap berbagai BKC ilegal yang kemudian menjadi bagian dari barang yang dimusnahkan pada 15 September 2026.
Barang tersebut terdiri atas 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal. Nilai perkiraan seluruh barang mencapai Rp1.353.279.636.
Sementara estimasi potensi kerugian negara dari komponen cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok mencapai Rp1.160.139.877.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kewajiban fiskal yang seharusnya melekat pada barang apabila diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan.
Selain kehilangan potensi penerimaan dari barang yang tidak memenuhi kewajiban cukai dan pajak, Bea Cukai Sampit juga melakukan penegakan melalui instrumen denda administrasi.
”Sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi hasil penindakan BKC yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.963.028.000,” ungkapnya.
Dalam penindakan hukumnya, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan pelanggaran.
Pendekatan tersebut menempatkan instrumen fiskal sebagai salah satu bagian penting dalam penegakan ketentuan. Denda administrasi rata-rata mencapai sekitar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dengan mekanisme tersebut, penegakan tidak hanya diarahkan untuk menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memulihkan hak negara atas kewajiban fiskal yang tidak dipenuhi.
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp119,8 Miliar
Besarnya peran penerimaan yang dihimpun melalui kegiatan kepabeanan dan cukai dapat dilihat dari realisasi penerimaan Bea Cukai Sampit hingga Agustus 2026.
Penerimaan kepabeanan dan cukai, yang meliputi bea masuk, bea keluar dan cukai, tercatat mencapai Rp33,69 miliar.
Selain itu, pajak yang dipungut melalui kegiatan kepabeanan, terdiri atas PPN dan PPh impor, mencapai Rp30,37 miliar.
Sementara dana sawit yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp55,74 miliar.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, penerimaan yang dihimpun mencapai sekitar Rp119,8 miliar.
Penerimaan tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan penerimaan negara. Sebagian mekanisme penerimaan tersebut berkaitan dengan pembiayaan daerah melalui berbagai skema transfer dan dana bagi hasil.
Di antaranya melalui dana bagi hasil pajak rokok, dana bagi hasil sawit, serta kontribusi cukai terhadap transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Artinya, kepatuhan terhadap kewajiban fiskal dalam rantai perdagangan memiliki konsekuensi terhadap kemampuan negara menghimpun penerimaan yang kemudian dapat kembali mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik.
”Semakin besar peredaran produk ilegal, semakin besar pula potensi penerimaan yang tidak masuk melalui jalur resmi,” jelasnya.
Pajak Rokok Bukan Sekadar Penerimaan
Salah satu konsekuensi yang lebih spesifik berkaitan dengan pajak rokok.
Bea Cukai Sampit menjelaskan bahwa 50 persen pajak rokok telah ditentukan peruntukannya. Dari alokasi pajak rokok yang diterima pemerintah daerah tersebut, 37,5 persen wajib digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor rokok memiliki fungsi yang telah diarahkan untuk kepentingan tertentu, termasuk mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan.
Karena itu, ketika konsumsi bergeser dari rokok legal menuju rokok ilegal, persoalannya tidak hanya berupa berkurangnya penerimaan negara secara umum.
Ada pula penerimaan yang memiliki peruntukan tertentu dan seharusnya dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
”Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan penggunaan alokasi tersebut, ada konsekuensi yang harus dihadapi berupa potensi pemotongan alokasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Fungsi Bea Cukai Bukan Hanya Mengumpulkan Penerimaan
Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan tugas Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara.
Bea Cukai juga menjalankan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat melalui pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang peredarannya diatur negara.
Rokok yang beredar melalui jalur ilegal tidak berada dalam mekanisme pengawasan yang sama dengan produk legal.
Karena itu, pengawasan dan penindakan memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memastikan barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepentingan negara.
”Aspek kesehatan juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu jadi perhatian bersama. Konsumsi rokok memiliki konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat,di sisi lain sebagian penerimaan pajak rokok diarahkan untuk mendukung pembiayaan kesehatan,” ujarnya.
Situasi tersebut membuat peredaran rokok ilegal memiliki persoalan berlapis: produk dijual lebih murah karena kewajiban fiskal dihindari, industri legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang, penerimaan negara berpotensi berkurang, dan sumber penerimaan yang memiliki peruntukan bagi kepentingan masyarakat juga ikut terdampak.
Karena itu, Bea Cukai Sampit lebih mengedepankan upaya sosialisasi, edukasi dan pembinaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan.
Langkah tersebut diarahkan agar pelaku usaha memahami konsekuensi menjalankan kegiatan di luar ketentuan sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak memilih produk ilegal hanya karena pertimbangan harga.
”Persoalan rokok ilegal tidak bisa dilihat semata sebagai pertarungan antara barang murah dan barang mahal. Tetapi, ada struktur kewajiban negara yang membedakan keduanya,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bahwa produk legal menanggung cukai dan pajak, sedangkan produk ilegal berusaha mendapatkan keunggulan harga dengan menghindari kewajiban tersebut.
Ketika keunggulan harga itu berhasil menarik konsumen, dampaknya merembet ke pasar, industri, tenaga kerja dan penerimaan negara.
”Persoalan rokok tidak semata menyangkut penerimaan negara, melainkan juga kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan tenaga kerja,” tegas Agus.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar upaya mengejar barang tanpa pita cukai.
Tujuan yang lebih luas adalah menjaga agar persaingan usaha berlangsung secara adil, kewajiban fiskal tetap dipenuhi, industri legal tidak kehilangan ruang karena praktik ilegal, dan penerimaan negara yang memiliki manfaat bagi masyarakat tidak terus tergerus.
”Operasi penindakan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi, edukasi masyarakat, pembinaan pelaku usaha dan pencegahan dari sisi permintaan,” tandasnya. (hgn/ign)